Nenek Ellen Maafkan Cucu yang Telah Menjual Rumah dan Mengusirnya

Sabtu, 15 Januari 2022 - 15:59 WIB
Rumah dua lantai yang didominasi cat berwarna cokelat itu merupakan milik Nenek Ellen yang sudah dijual oleh cucu tirinya sehingga nama dalam sertifikat sudah berubah nama. Memiliki luas lahan 3.230 meter persegi itu dijual seharga Rp2,8 miliar pada tahun 2014 oleh IW.

Kondisi di dalam rumah juga masih tampak bersih, terawat, dan sejuk dengan udara khas Lembang yang dingin. Terdapat beberapa foto kenangan Nenek Ellen bersama suaminya Peter S Danoewinata yang sudah meninggal dunia pada tahun 2012 lalu.



"Setelah bapak meninggal 10 tahun lalu, ibu tinggal di sini sendirian karena gak ada saudara dan anak," pungkasnya.

Seperti diketahui Nenek Ellen Plassaer Sjair (80) warga Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, KBB, terancam terusir dari rumahnya. Pasalnya rumah dan tanah seluas 3.230 meter persegi telah dijual cucu tirinya dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa.

Dia lalu meminta bantuan ke Presiden Jokowi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan supaya tidak terusir dari rumahnya.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content