Nenek Ellen Maafkan Cucu yang Telah Menjual Rumah dan Mengusirnya

Sabtu, 15 Januari 2022 - 15:59 WIB
loading...
Nenek Ellen Maafkan...
Rumah nenek Ellen. Foto: Adi/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Hati orang tua mana yang tega menyakiti anak ataupun cucunya sendiri, meskipun sudah pernah disakiti atau bahkan ditipu.

Kemuliaan hati itulah yang dimiliki oleh Nenek Ellen Plassaer Sjair (80), warga Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Walaupun perempuan pensiunan guru itu sudah diperdaya oleh cucu tirinya yang berinisial IW dan terancam terusir dari rumahnya di Lembang, KBB, namun Nenek Ellen sudah memaafkan kesalahan IW kepada dirinya.



"Ibu sudah memaafkannya (IW). Dia masih muda dan semoga ke depannya tidak melakukan kesalahan serupa," tuturnya, Sabtu (15/1/2022).

Dia pun mengaku, usai cucunya menjalani masa penahanan akibat perbuatannya itu, sudah tidak lagi melihat IW. Bahkan cucu tirinya itu, hingga kini belum pernah memberikan kabar tinggal di mana ataupun datang menemuinya.

"Sekarang gak tahu dia tinggal di mana. Jadi ibu di sini tinggal sendiri," sambung Ellen, yang sudah mendiami rumahnya di Lembang bersama sang suami sejak tahun 1991.



Rumah itulah yang kini menjadi teman dalam kesehariannya dalam mengisi hari demi hari disisa hidupnya. Sebuah bangunan rumah yang terlihat kokoh dan asri karena memiliki halaman yang luas dan dikelilingi oleh rumput hijau serta bunga-bunga.

Rumah dua lantai yang didominasi cat berwarna cokelat itu merupakan milik Nenek Ellen yang sudah dijual oleh cucu tirinya sehingga nama dalam sertifikat sudah berubah nama. Memiliki luas lahan 3.230 meter persegi itu dijual seharga Rp2,8 miliar pada tahun 2014 oleh IW.

Kondisi di dalam rumah juga masih tampak bersih, terawat, dan sejuk dengan udara khas Lembang yang dingin. Terdapat beberapa foto kenangan Nenek Ellen bersama suaminya Peter S Danoewinata yang sudah meninggal dunia pada tahun 2012 lalu.



"Setelah bapak meninggal 10 tahun lalu, ibu tinggal di sini sendirian karena gak ada saudara dan anak," pungkasnya.

Seperti diketahui Nenek Ellen Plassaer Sjair (80) warga Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, KBB, terancam terusir dari rumahnya. Pasalnya rumah dan tanah seluas 3.230 meter persegi telah dijual cucu tirinya dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa.

Dia lalu meminta bantuan ke Presiden Jokowi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan supaya tidak terusir dari rumahnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)