Malang di Kampung Pemulung: Hidup Tanpa Adminduk dan Bantuan Pemerintah

Senin, 20 Desember 2021 - 10:32 WIB
Kendati begitu, dokumen kependudukan para penghuni Kampung Pemulung sejatinya bisa difasilitasi. Hanya saja, Disdukcapil menekankan harus adanya alamat tetap. Sebab jika tidak ada, mereka bisa dianggap sebagai penduduk yang berpindah-pindah alias nomaden.

“Di sistem administrasi kependudukan dia harus punya alamat. Nah sekarang apakah ada tokoh masyarakat di situ misalnya yang bersedia untuk dijadikan tempat sebagai alamatnya ini, nah itu juga dulu difasilitasi,” tutur Puspa—sapaan Aryati Puspasari.

Alamat domisili tersebut diakuinya cukup riskan. Makanya perlu diverifikasi betul. Sebab, sebelumnya sudah ada kasus alamat domisili yang mereka masukkan adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik pemerintah.

“Nah seakan-akan kita memberikan legitimasi bahwa rumah yang dia miliki itu miliknya mi. Jadi boomerang juga untuk kita. Jadi memang harus pasti di mana dia bertempat tinggal yang tetap,” ucapnya.

Setelah persoalan alamat domisili selesai, Puspa menyebut masih ada proses verifikasi melalui pengecekan biometrik. Terutama sidik jari. Dari sinilah mereka bisa terdeteksi apakah sudah pernah memiliki KTP elektronik.

Jika hasilnya tak terdeteksi, barulah mereka bisa mengajukan data baru. Namun mereka tetap mesti mengantongi surat pernyataan dari tuan rumah atau tuan tanah. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari RT/RW, lurah, maupun camat wilayah mereka tinggal.

Bagaimana dengan mereka yang dari luar negeri seperti Malaysia? Puspa mengaku harus memastikan dahulu statusnya. Apakah dia adalah warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, ataukah merupakan warga kebangsaan Malaysia yang berimigrasi ke Indonesia.

Puspa menjelaskan, kalau dalam kasus ini mereka adalah warga kebangsaan yang tercatat di Malaysia, maka urusannya akan panjang. Mesti melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) dahulu. Di situ proses perpindahannya akan difasilitasi.

“Nanti ada pernyataan resmi dia sudah menjadi warga negara Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM baru bisa ke Disdukcapil untuk dicatat sebagai WNI dan diterbitkan dokumen kependudukannya,” jelasnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content