Kesal Sering Diajak Duel, Pemuda di Makassar Panah Tetangganya
Minggu, 07 Juni 2020 - 11:17 WIB
MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Muhammad Rusli alias Gery (28), terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga membusur menggunakan anak panah terhadap Rifaldi (20), yang masih tetangganya di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Gery diamankan Tim Resmob Polsek Panakkukang di rumah rekannya di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (6/6). Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Gery yang tinggal di Jalan Adhyaksa Lorong 8, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini menganiaya Rifaldi karena kesal kerap diajak duel.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah membusur korban saat melintas menggunakan motor di depan lorong pelaku. Sebanyak satu kali dan mengenai perut korban. Karena kesal terhadap korban yang sering menantang berkelahi," ungkap Halim, Minggu (7/6/2020).
Halim menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan buruh harian tersebut terjadi pada Minggu 17 Mei 2020 lalu. Setelah dua Minggu lebih jadi buron, Gery akhirnya diketahui keberadaannya. Alhasil petugas bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Kita amankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Yang diakui pelaku sebagai senjata tajam yang dipakai saat menganiaya korban," jelas Halim.
Saat ini, pemuda bertato ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Halim.
Gery diamankan Tim Resmob Polsek Panakkukang di rumah rekannya di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (6/6). Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Gery yang tinggal di Jalan Adhyaksa Lorong 8, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini menganiaya Rifaldi karena kesal kerap diajak duel.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah membusur korban saat melintas menggunakan motor di depan lorong pelaku. Sebanyak satu kali dan mengenai perut korban. Karena kesal terhadap korban yang sering menantang berkelahi," ungkap Halim, Minggu (7/6/2020).
Halim menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan buruh harian tersebut terjadi pada Minggu 17 Mei 2020 lalu. Setelah dua Minggu lebih jadi buron, Gery akhirnya diketahui keberadaannya. Alhasil petugas bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Kita amankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Yang diakui pelaku sebagai senjata tajam yang dipakai saat menganiaya korban," jelas Halim.
Saat ini, pemuda bertato ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Halim.
(agn)
tulis komentar anda