Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer
Senin, 25 Oktober 2021 - 07:25 WIB
Balai Kota Makassar. Banyak dokumen aset Pemkot Makassar yang tercecer sehingga pendataan sulit dilakukan. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pendataan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih sangat minim. Banyak dokumen yang tercecer sehingga pendataan sulit dilakukan.
Diketahui, Pemkot memiliki sebanyak 4.395 aset lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400-an aset atau 10 persen yang sudah bersertifikasi.
"Kita baru sertifikasi sekitar 400-an, 3000-an yang belum kita kuasai sertifikatnya, boleh jadi tiga ribuan ini sudah muncul sertifikat sebenarnya, sudah pernah bersertifikat. Cuma kan ada persoalan berikutnya dimana disimpan," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rachmat Azis.
Menurut Rachmat, dokumen tanah tersebut bisa saja masih tersimpan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hal itu yang perlu dijejaki.
Baca Juga: Pemkot Makassar Dinilai Tidak Serius Kejar Aset Daerah
Banyaknya dokumen yang tersebar, kata dia, merupakan dampak dari kebijakan lama pelimpahan wewenang otonomi daerah. Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota.
Diketahui, Pemkot memiliki sebanyak 4.395 aset lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400-an aset atau 10 persen yang sudah bersertifikasi.
"Kita baru sertifikasi sekitar 400-an, 3000-an yang belum kita kuasai sertifikatnya, boleh jadi tiga ribuan ini sudah muncul sertifikat sebenarnya, sudah pernah bersertifikat. Cuma kan ada persoalan berikutnya dimana disimpan," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rachmat Azis.
Menurut Rachmat, dokumen tanah tersebut bisa saja masih tersimpan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hal itu yang perlu dijejaki.
Baca Juga: Pemkot Makassar Dinilai Tidak Serius Kejar Aset Daerah
Banyaknya dokumen yang tersebar, kata dia, merupakan dampak dari kebijakan lama pelimpahan wewenang otonomi daerah. Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota.
Lihat Juga :