Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pendataan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih sangat minim. Banyak dokumen yang tercecer sehingga pendataan sulit dilakukan.
Diketahui, Pemkot memiliki sebanyak 4.395 aset lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400-an aset atau 10 persen yang sudah bersertifikasi.
"Kita baru sertifikasi sekitar 400-an, 3000-an yang belum kita kuasai sertifikatnya, boleh jadi tiga ribuan ini sudah muncul sertifikat sebenarnya, sudah pernah bersertifikat. Cuma kan ada persoalan berikutnya dimana disimpan," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rachmat Azis.
Menurut Rachmat, dokumen tanah tersebut bisa saja masih tersimpan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hal itu yang perlu dijejaki.
Banyaknya dokumen yang tersebar, kata dia, merupakan dampak dari kebijakan lama pelimpahan wewenang otonomi daerah. Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota.
"Misalnya beberapa SD yang dulu wewenangnya provinsi dia beralih, tapi tidak beralih dokumen aslinya. Ini yang mau kita cari, ini yang kita upayakan, untuk melakukan pencarian, makanya hal yang kita lakukan adalah SD-SD ini kita koordinasikan dengan pihak provinsi dan kota, dan pemerintah pusat," bebernya.
Lebih lanjut, bukti penguasaan yang selama ini dicari bisa jadi ada dipusat, baik dalam bentuk hibah atau bukti lainnya.
"Karena untuk sertifikatnya kita kehilangan jejak, terkait penguasaan akan itu, jadi banyak sekali memang persoalan," keluhnya.
Hal ini juga banyak berlaku ke instansi pemerintahan. Di mana setelah adanya kebijakan baru pencatatan aset, banyak yang tercecer dan tidak kembali ke pemkot.
"Dan ini rata-rata persoalannya dari 10 tahun yang lalu, bahkan ada 20 tahun lalu. Masalah gugatan dari masyarakat itu kan persoalannya karena mungkin kita pemerintah ini tidak pernah menjaga dokumennya, makanya kita kalang kabut sekarang, kaitannya dengan penataan dan penertiban dokumen hanya pencatatan saja yang tinggal, dokumennya tidak ikut," tukasnya.
Rachmat membeberkan, sebagian besar aset-aset yang tercatat saat ini didominasi oleh aset jalan. Meski demikian pihaknya akan fokus melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan dan gedung milik pemerintah.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan persoalan sertifikasi lahan tersebut juga masih terkendala pada anggaran.
Dia menyebut, anggaran milik Pemkot sangat terbatas sehingga sertifikasi mesti dipilah dan dilakukan bertahap.
"Itu kita sampaikan waktu monev, kita minta solusinya. Jadi dicicil, karena memang tidak sampai ini anggaran. Kalau tahun ini cuma bisa 100 yah 100 saja, nanti tahun depan dilanjutkan," ujarnya.
Dia juga mendesak pertanahan, aset dan bagian hukum untuk segera merapikan kembali aset yang tercecer tersebut. Potensi kehilangan aset harus diminimalisir.
"Ini sangat merugikan Pemkot. Selain itu, ini lahan-lahan dibeli kemudian belum disertifikasi. Kita minta Pemkot segera selesaikan ini," pungkasnya.
Diketahui, Pemkot memiliki sebanyak 4.395 aset lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400-an aset atau 10 persen yang sudah bersertifikasi.
"Kita baru sertifikasi sekitar 400-an, 3000-an yang belum kita kuasai sertifikatnya, boleh jadi tiga ribuan ini sudah muncul sertifikat sebenarnya, sudah pernah bersertifikat. Cuma kan ada persoalan berikutnya dimana disimpan," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rachmat Azis.
Menurut Rachmat, dokumen tanah tersebut bisa saja masih tersimpan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hal itu yang perlu dijejaki.
Banyaknya dokumen yang tersebar, kata dia, merupakan dampak dari kebijakan lama pelimpahan wewenang otonomi daerah. Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota.
"Misalnya beberapa SD yang dulu wewenangnya provinsi dia beralih, tapi tidak beralih dokumen aslinya. Ini yang mau kita cari, ini yang kita upayakan, untuk melakukan pencarian, makanya hal yang kita lakukan adalah SD-SD ini kita koordinasikan dengan pihak provinsi dan kota, dan pemerintah pusat," bebernya.
Lebih lanjut, bukti penguasaan yang selama ini dicari bisa jadi ada dipusat, baik dalam bentuk hibah atau bukti lainnya.
"Karena untuk sertifikatnya kita kehilangan jejak, terkait penguasaan akan itu, jadi banyak sekali memang persoalan," keluhnya.
Hal ini juga banyak berlaku ke instansi pemerintahan. Di mana setelah adanya kebijakan baru pencatatan aset, banyak yang tercecer dan tidak kembali ke pemkot.
"Dan ini rata-rata persoalannya dari 10 tahun yang lalu, bahkan ada 20 tahun lalu. Masalah gugatan dari masyarakat itu kan persoalannya karena mungkin kita pemerintah ini tidak pernah menjaga dokumennya, makanya kita kalang kabut sekarang, kaitannya dengan penataan dan penertiban dokumen hanya pencatatan saja yang tinggal, dokumennya tidak ikut," tukasnya.
Rachmat membeberkan, sebagian besar aset-aset yang tercatat saat ini didominasi oleh aset jalan. Meski demikian pihaknya akan fokus melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan dan gedung milik pemerintah.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan persoalan sertifikasi lahan tersebut juga masih terkendala pada anggaran.
Dia menyebut, anggaran milik Pemkot sangat terbatas sehingga sertifikasi mesti dipilah dan dilakukan bertahap.
"Itu kita sampaikan waktu monev, kita minta solusinya. Jadi dicicil, karena memang tidak sampai ini anggaran. Kalau tahun ini cuma bisa 100 yah 100 saja, nanti tahun depan dilanjutkan," ujarnya.
Dia juga mendesak pertanahan, aset dan bagian hukum untuk segera merapikan kembali aset yang tercecer tersebut. Potensi kehilangan aset harus diminimalisir.
"Ini sangat merugikan Pemkot. Selain itu, ini lahan-lahan dibeli kemudian belum disertifikasi. Kita minta Pemkot segera selesaikan ini," pungkasnya.
(agn)