Pria Pengancam Bacok Bosnya Ini Hanya Tertunduk dan Minta Keringanan ke Hakim
Selasa, 15 Juni 2021 - 21:43 WIB
Terdakwa saat sidang di PN Gresik. Usai mendengar pembacaan tuntutan, pria asal Kutai Timur ini minta keringanan ke hakim. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
GRESIK - Warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur , Reza Yadi hanya bisa tertunduk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Selasa (15/6/2021).
Terdakwa kasus pengancaman ini pun meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Minta keringanan Pak hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/6/2021). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus pengancaman ini pun meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Minta keringanan Pak hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/6/2021). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :