Pria Pengancam Bacok Bosnya Ini Hanya Tertunduk dan Minta Keringanan ke Hakim

Selasa, 15 Juni 2021 - 21:43 WIB
Terdakwa saat sidang di PN Gresik. Usai mendengar pembacaan tuntutan, pria asal Kutai Timur ini minta keringanan ke hakim. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
GRESIK - Warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur , Reza Yadi hanya bisa tertunduk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Selasa (15/6/2021).

Terdakwa kasus pengancaman ini pun meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.



“Minta keringanan Pak hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/6/2021). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan kurungan.



Pria asal Kutai Timur itu terpaksa duduk di kursi pesakitan akibat ulahnya yang mengancam bosnya menggunakan senjata tajam jenis Mandau.

Reza dianggap mengancam meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Dia dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.



Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut. “Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT. Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content