2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
2 Tersangka Pembuat...
2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif saat akan digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan dua tersangka pembuat surat perintah kerja (SPK ) fiktif, yakni UH seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dindik) Sumedang dan D seorang pihak swasta.

Keduanya sengaja memalsukan sebanyak enam buah SPK fiktif, untuk mengajukan agunan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb). Kemudian, uangnya digunakan untuk sebuah proyek di Dindik Sumedang.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan, penahanan kepada dua tersangka pembuat SPK fiktif merupakan hasil pengembangan dari persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dari pengadilan Tipikor Serang yang sudah putus 2 minggu yang lalu atas nama UH dan D dalam kasus kaitannya pencairan dana dari PT. Jaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan PT. Cahaya Rizky Rp4,210 miliar," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka

Dia menerangkan, peran dari para tersangka diduga menggunakan agunan fiktif untuk mencairkan dana di BJB."Dengan cara mereka menerbitkan SPK fiktif sebanyak 6 buah. SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan dengan 6 SPK fiktif itu uang bisa dicairkan," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Polisi Tahan Sopir MBG...
Polisi Tahan Sopir MBG Penabrak Puluhan Siswa-Guru SDN 01 Kalibaru, Terancam 5 Tahun Penjara
Kunjungi Baduy Dalam,...
Kunjungi Baduy Dalam, Kajati Banten Siswanto Komitmen Jaga Hak Ulayat
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Rekomendasi
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved