2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
2 Tersangka Pembuat...
2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif saat akan digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan dua tersangka pembuat surat perintah kerja (SPK ) fiktif, yakni UH seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dindik) Sumedang dan D seorang pihak swasta.

Keduanya sengaja memalsukan sebanyak enam buah SPK fiktif, untuk mengajukan agunan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb). Kemudian, uangnya digunakan untuk sebuah proyek di Dindik Sumedang.



Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan, penahanan kepada dua tersangka pembuat SPK fiktif merupakan hasil pengembangan dari persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dari pengadilan Tipikor Serang yang sudah putus 2 minggu yang lalu atas nama UH dan D dalam kasus kaitannya pencairan dana dari PT. Jaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan PT. Cahaya Rizky Rp4,210 miliar," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (15/6/2021).



Dia menerangkan, peran dari para tersangka diduga menggunakan agunan fiktif untuk mencairkan dana di BJB."Dengan cara mereka menerbitkan SPK fiktif sebanyak 6 buah. SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan dengan 6 SPK fiktif itu uang bisa dicairkan," terangnya.

"Satu UH (ASN) di Dindik Sumedang dan D adalah pihak swasta. Peran keduanya membuat SPK fiktif dan dijadikan agunan di BJB. Cairlah di BJB Rp4,5 miliar dan Rp4,210 miliar yang dicairkan 2 CV tersebut," tambahnya.



Namun, Sunarko tidak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan di Dindik Sumedang. Sementara, uang yang masuk kepada kedua tersangka sekira Rp2,3 miliar.“Untuk mengadakan proyek di Dindik Sumedang. Pengadaannya kurang saya paham, yang pasti SPK fiktif. Sementara uang yang masuk ke merekasekitar Rp2,3 miliar dan ada barang bukti di pengadilan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak ada kata sepatah pun yang keluar dari mulut kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)