6 Debt Collector Ini Dibekuk usai Berhentikan Paksa dan Ancam Perempuan di Bandung
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:08 WIB
loading...
Polresta Bandung menangkap enam orang debt collector yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto/MPI/Agi Ilman
A
A
A
BANDUNG - Polresta Bandung berhasil mengamankan enam orang debt collector (penagih utang), yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).
Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector
Mereka ditangkap setelah melakukan pemberhentian paksa dan melakukan pengancaman kepada salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah.
"Penangkapan ini merupakan hasil keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).
Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector
Mereka ditangkap setelah melakukan pemberhentian paksa dan melakukan pengancaman kepada salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah.
"Penangkapan ini merupakan hasil keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Lihat Juga :