Sidang Perdana, JPU Ungkap Aliran Uang ke Mantan Gubernur Malut AGK
loading...
A
A
A
TERNATE - Pengadilan Tipikor Negeri Ternate menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AGK tiba bersama dua terdakwa lain, dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara. Saat Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa AGK hanya diam lesu mendengarkan dakwaan tersebut yang dibacakan.
Dalam dakwaan, AGK menerima suap dari sejumlah kepala dinas maupun pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
JPU juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir ke rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar serta uang USD30.000. Total uang suap yang diterima AGK senilai Rp99 miliar lebih.
“Telah menerima uang gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer dengan total seluruhnya sejumlah Rp.99.856.187.500 dan USD30.000 yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata JPU Rio Vernika Putra membacakan dakwaannya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AGK tiba bersama dua terdakwa lain, dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara. Saat Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa AGK hanya diam lesu mendengarkan dakwaan tersebut yang dibacakan.
Dalam dakwaan, AGK menerima suap dari sejumlah kepala dinas maupun pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
JPU juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir ke rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar serta uang USD30.000. Total uang suap yang diterima AGK senilai Rp99 miliar lebih.
“Telah menerima uang gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer dengan total seluruhnya sejumlah Rp.99.856.187.500 dan USD30.000 yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata JPU Rio Vernika Putra membacakan dakwaannya.
(wib)