Dituding Maling Ayam, Lansia Bojonegoro Diseret ke Pengadilan dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:44 WIB
loading...
Dituding Maling Ayam, Lansia Bojonegoro Diseret ke Pengadilan dengan Pasal Berlapis
Terdakwa maling ayam SY (58) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Foto: MPI/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Sidang terdakwa pencuri satu ekor ayam di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 24 Januari kemarin menimbulkan empati publik. Terdakwa berinisial SY (58) merupakan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Dia diduga melakukan pencurian ayam milik Siti Kholifah, tak lain adalah kepala desa setempat. Kasus ini terjadi sejak November 2022 silam, namun baru disidangkan ahir bulan ini, tak hanya itu terdakwa juga ditahan diLlapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Pelapor yang juga kepala desa mengaku sebelum sampai di peradilan, kasus ini sebelumnya sudah berupaya dilakukan secara kekeluargaan namun gagal.



“Sebelumnya kita berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, kita panggil ke balai desa tapi dia tak mau mengaku,” ujar Siti Kholifah kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Bahkan menurut kades Perempuan ini, terdakwa menantang masalah ini diselesaikan di jalur hukum. “Beberapa kali sudah kita lakukan upaya damai, dengan penyidik sebelum diterima jaksa,” katanya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan lewat jalur Restorative Justice (RJ), atau penyelesaian perkara di luar peradilan, namun upaya tersebut juga gagal dilakukan.



Gagalnya upaya tersebut lantaran tersangka tak mau minta maaf dan mengakui perbuatanya, sedangkan pelapor sebelumnya juga tak mau mencabut laporanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, idealnya kasus ini diselesaikan di tingkat desa tidak sampai di peradilan. “Bahkan terahir berupaya melakukan RJ, tapi juga tidak bisa,” kata Muji kepada wartawan.

Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hanafi mengatakan, jika upaya kekeluargaan dan RJ itu gagal lantaran terdakwa menolak untuk minta maaf, dan mengakui perbuatanya, hal itu karena dia merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara, lantaran korban mengaku alami kerugian hingga Rp4,5 juta rupiah.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)