Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Senin, 14 Juni 2021 - 15:40 WIB
loading...
Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara, atas kasus penyiksaan. Foto/iNews TV/Ilham Syafii Harahap
A
A
A
LABUHANBATU SELATAN - Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pinang.
Baca juga: Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji
Menurut Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Sihombing, sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, JPU akhirnya menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun.
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefri, Imam Firmadi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahkan, dia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji
Menurut Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Sihombing, sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, JPU akhirnya menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun.
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefri, Imam Firmadi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahkan, dia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :