Pembahasan Raperda Terganjal Belum Ditetapkannya Wali Kota Definitif

Kamis, 20 Mei 2021 - 03:31 WIB
ilustrasi
CIMAHI - Belum ditetapkannya wali kota definitif di Kota Cimahi berimbas kepada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan pihak DPRD setempat.

Karena masih dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt) wali kota, maka untuk membahas sebuah Raperda maka harus ada izin dari Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

"Harus diakui, belum adanya wali kota definitif maka pembahasan Raperda mesti ada izin dari Kemendagri sehingga cukup memakan waktu," terang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, Rabu (19/5/2021).



Baca juga: Masuk Zona Oranye, Pemkot Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro dan Tutup Pusat Keramaian

Hingga saat ini, terang dia, dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan selesai di 2021, baru satu yang digarap. Yakni Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

Jika melihat pewaktuan, cukup berat untuk menyelesaikan Perda sesuai dengan yang ditargetkan. Berbeda jika kondisinya wali kota definitif sudah ditetapkan maka prosesnya bisa lebih cepat karena tidak perlu ada persetujuan dari Kemendagri.

"Melihat waktu, dari target 25 Perda sepertinya sulit tercapai. Kalau normal, harusnya semester pertama ini ada 12 Raperda yang dibahas," sambungnya.

Baca juga: Pemkot Cimahi Tambah PJG dan PJL Baru di 544 Titik

Sejauh ini, pihaknya sudah mengajukan izin untuk pembuatan 11 Perda. Namun informasinya yang baru turun izinnya baru tiga Raperda yang kemungkinan mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) Juni mendatang.

Ketiga Raperda itu adalah tentang Kawasan Kuliner, Kepemudaan, dan Santunan Kematian. "Baru tiga yang turun izin dari Kemendagri untuk dibahas dan kemungkinan Pansusnya bulan Juni," kata dia.

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi definitif Ajay Muhammad Priatna sudah dinonaktifkan lantaran menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda. Mengisi kekosongan, Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana ditunjuk menjadi Plt hingga saat ini.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content