Cegah Kekerasan Anak, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Raperda PPKLP
Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:52 WIB
loading...
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memimpin rapat paripurna internal DPRD Kota Bogor, Jumat (26/7/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) akan mulai dibahas oleh DPRD Kota Bogor . Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak .
“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Atang dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024). Baca juga: Bahas KUA-PPAS 2025, DPRD Kota Bogor Prioritaskan Anggaran Masyarakat
Atang menjelaskan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini karena kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Bogor semakin marak. Sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.
“Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak .
“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Atang dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024). Baca juga: Bahas KUA-PPAS 2025, DPRD Kota Bogor Prioritaskan Anggaran Masyarakat
Atang menjelaskan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini karena kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Bogor semakin marak. Sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.
“Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini,” jelasnya.
Lihat Juga :