Masuk Zona Oranye, Pemkot Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro dan Tutup Pusat Keramaian
loading...
A
A
A
CIMAHI - Pemkot Cimahi memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro tahap kedelapan dari tanggal 18-31 Mei 2021. Hal ini mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Tahanan Tewas Akibat COVID-19, Personel Polsekta Indihiang Jalani Rapid Test Antigen
"Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi bersama TNI/telah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga menaati kebijakan pelarangan mudik selama PPKM mikro sebelumnya," ucapnya usai rapat evaluasi PPKM mikro Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, hasil evaluasi ada beberapa kasus dimana petugas kadangbbertemu dengan masyarakat dan menerima kata-kata yang tidak enak. Namun penyekatan itu bukan berarti benci kepada masyarakat tetapi karena melaksanakan instruksi dan untuk keamanan masyarakat juga.
Dirinya mengklaim, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, tim satgas gabungan telah memeriksa tidak kurang dari 1.100 kendaraan yang hendak memasuki Kota Cimahi dimana 322 di antaranya terpaksa diputarbalikkan. Termasuk melakukan test swab ke pemudik yang melewati wilayah Kota Cimahi.
Baca juga: Warga Protes Pembangunan Perusahaan Pengolahan Air Bersih
Pemkot Cimahi juga akan mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat RW untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari. Data yang terkumpul kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 tingkat kota untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan test swab.
Lebih lanjut dikatakannya, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, pihaknya akan memerintahkan jajarannya untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang. Ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi yang masih berada dalam zona Oranye.
“Ada larangan yang harus dilakukan untuk daerah zona merah dan orange. Seperti kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti wisata termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 untuk mengerem penyebaran COVID-19 setelah lebaran," pungkasnya.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Tahanan Tewas Akibat COVID-19, Personel Polsekta Indihiang Jalani Rapid Test Antigen
"Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi bersama TNI/telah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga menaati kebijakan pelarangan mudik selama PPKM mikro sebelumnya," ucapnya usai rapat evaluasi PPKM mikro Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, hasil evaluasi ada beberapa kasus dimana petugas kadangbbertemu dengan masyarakat dan menerima kata-kata yang tidak enak. Namun penyekatan itu bukan berarti benci kepada masyarakat tetapi karena melaksanakan instruksi dan untuk keamanan masyarakat juga.
Dirinya mengklaim, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, tim satgas gabungan telah memeriksa tidak kurang dari 1.100 kendaraan yang hendak memasuki Kota Cimahi dimana 322 di antaranya terpaksa diputarbalikkan. Termasuk melakukan test swab ke pemudik yang melewati wilayah Kota Cimahi.
Baca juga: Warga Protes Pembangunan Perusahaan Pengolahan Air Bersih
Pemkot Cimahi juga akan mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat RW untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari. Data yang terkumpul kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 tingkat kota untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan test swab.
Lebih lanjut dikatakannya, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, pihaknya akan memerintahkan jajarannya untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang. Ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi yang masih berada dalam zona Oranye.
“Ada larangan yang harus dilakukan untuk daerah zona merah dan orange. Seperti kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti wisata termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 untuk mengerem penyebaran COVID-19 setelah lebaran," pungkasnya.
(msd)