DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Siap Tampung Aspirasi Warga
Kamis, 21 November 2024 - 22:32 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Sosialisasi ini digelar komisi-komisi guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf raperda.
"Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat," kata Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Selasa (19/11/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD
Anna mengungkapkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor mengkhawatirkan. Juga mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.
Penyusunan Raperda P4GN mengacu kepada Pasal 3 huruf a Permendagri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sehingga, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah.
Hal ini sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor.
"Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat," kata Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Selasa (19/11/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD
Anna mengungkapkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor mengkhawatirkan. Juga mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.
Penyusunan Raperda P4GN mengacu kepada Pasal 3 huruf a Permendagri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sehingga, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah.
Hal ini sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor.
Lihat Juga :