DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD
Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:01 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor resmi membentuk tiga pansus baru yang bertugas membahas dua raperda dan Tatib DPRD Kota Bogor saat rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor resmi membentuk tiga pansus baru yang bertugas membahas dua raperda dan Tatib DPRD Kota Bogor saat rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Dua pansus membahas raperda dan 1 pansus terkait peraturan tatib DPRD.
Pansus membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). “Pembahasan terhadap dua raperda ini akan dilakukan oleh tim pansus dengan batas waktu selama satu tahun sejak ditetapkannya komposisi tim Pansus,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Terima Draf RAPBD 2025, Segera Jadwalkan Pembahasan
Terkait Raperda tentang PPKLP, menurut Adit, untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Nantinya, Raperda PKKLP akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.
“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” jelasnya.
Sementara Raperda P4GN bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Pansus membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). “Pembahasan terhadap dua raperda ini akan dilakukan oleh tim pansus dengan batas waktu selama satu tahun sejak ditetapkannya komposisi tim Pansus,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Terima Draf RAPBD 2025, Segera Jadwalkan Pembahasan
Terkait Raperda tentang PPKLP, menurut Adit, untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Nantinya, Raperda PKKLP akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.
“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” jelasnya.
Sementara Raperda P4GN bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Lihat Juga :