Terbukti Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 04 Mei 2021 - 18:35 WIB
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Wakil Bupati Kabupaten OKU, (non aktif) Johan Anuar . Putusan itu setelah Johan terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan tanah kuburan.
Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan, Johan Anuar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan negara hingga Rp3,2 miliar.“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Pada persidangan ini, hakim menilai terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU, dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.“Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar maka diganti kurungan enam bulan," katanya.
Dilanjutkan Erma, pihaknya pula memutuskan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.
Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.
Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.
"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. “Kita akan ajukan banding secepatnya," tandasnya. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan, Johan Anuar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan negara hingga Rp3,2 miliar.“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Pada persidangan ini, hakim menilai terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU, dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.“Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar maka diganti kurungan enam bulan," katanya.
Baca Juga
Dilanjutkan Erma, pihaknya pula memutuskan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.
Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.
Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.
"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. “Kita akan ajukan banding secepatnya," tandasnya. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
(nic)
tulis komentar anda