Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati
Kamis, 15 April 2021 - 20:19 WIB
loading...
Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021). Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.
Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.
Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Lihat Juga :