Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
Rabu, 12 Maret 2025 - 16:02 WIB
loading...
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng dari penyelidikan ke penyidikan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan tersebut.
“Hasil gelar perkara kemarin statusnya mulai penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan kasus dugaan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (12/3/2025).
Baca juga: Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng
Meski demikian, status Brigadir AK masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. “Kemarin pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti saat diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secepatnya sesuai jadwal penyidik,” katanya.
Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa saksi-saksi lain di antaranya NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi, serta Brigadir AK.
“Hasil gelar perkara kemarin statusnya mulai penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan kasus dugaan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (12/3/2025).
Baca juga: Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng
Meski demikian, status Brigadir AK masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. “Kemarin pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti saat diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secepatnya sesuai jadwal penyidik,” katanya.
Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa saksi-saksi lain di antaranya NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi, serta Brigadir AK.
Lihat Juga :