Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Rabu, 12 Maret 2025 - 16:29 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” kata Karyoto saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (12/3/2025).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” sambungnya.
Baca juga: Kapolda Ungkap Penyebab Semrawutnya Lalu Lintas Jakarta: Parkir Sembarangan hingga Terobos Lampu Merah
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan. Karyoto menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.
“Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” kata Karyoto saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (12/3/2025).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” sambungnya.
Baca juga: Kapolda Ungkap Penyebab Semrawutnya Lalu Lintas Jakarta: Parkir Sembarangan hingga Terobos Lampu Merah
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan. Karyoto menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.
Lihat Juga :