Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:21 WIB
loading...
Kadis Budparekraf Sumut...
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penahanan terhadap Zumri Sulthony, Kepala Dinas Budparekraf Sumut terkait dugaan korupsi penataan situs sejarah. Foto/Dok.Kejati Sumut
A A A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi penataan situs sejarah, Selasa (11/3/2025).

Zumri ditahan terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan penataan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut yang dilakukan pada tahun anggaran 2022 lalu.



Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 itu, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali. Selain itu ada pula kekurangan volume pekerjaan.

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37," jelas Adre.



Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara dugaan korupsi itu, Zumri disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.



Selain Zumri, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara itu.

Ketiga tersangka yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

"Terhadap tersangka Zulmi, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6027 seconds (0.1#10.24)