Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Selasa, 11 Maret 2025 - 16:21 WIB
loading...
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penahanan terhadap Zumri Sulthony, Kepala Dinas Budparekraf Sumut terkait dugaan korupsi penataan situs sejarah. Foto/Dok.Kejati Sumut
A
A
A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi penataan situs sejarah, Selasa (11/3/2025).
Zumri ditahan terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan penataan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut yang dilakukan pada tahun anggaran 2022 lalu.
Baca juga: Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 itu, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali. Selain itu ada pula kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37," jelas Adre.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara dugaan korupsi itu, Zumri disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumri ditahan terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan penataan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut yang dilakukan pada tahun anggaran 2022 lalu.
Baca juga: Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 itu, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali. Selain itu ada pula kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37," jelas Adre.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara dugaan korupsi itu, Zumri disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :