Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai Bekasi Bersertifikat Hak Milik
loading...

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan temuan mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi. FOTO/ERVAN DAVID
A
A
A
BEKASI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan temuan mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi. Awalnya, Dedi berniat untuk memantau progres pelebaran sungai, namun ia justru menghadapi fakta bahwa lahan di sekitar sungai telah beralih fungsi menjadi permukiman. Bahkan, sebagian tanah tersebut kini sudah bersertifikat sebagai hak milik pribadi.
Temuan ini diungkapkan Dedi Mulyadi saat berada di kawasan Kali Bekasi, tepatnya ketika ia hendak memasukkan alat berat ke tepi sungai. Namun, ia terhalang oleh adanya rumah-rumah yang berdiri di lahan yang sudah terdaftar dengan sertifikat hak milik. Keberadaan rumah-rumah ini menjadi penghalang bagi proses pelebaran sungai yang sebelumnya telah direncanakan.
Akibat temuan ini, proyek normalisasi Sungai Bekasi terpaksa tertunda. Pemprov Jawa Barat perlu melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proyek pelebaran yang sangat penting untuk mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
"Daerah Aliran Sungai sepanjang dari Cibarusah, Cileungsi, kemudian Kali Bekasi semuanya sudah bersertifikat," kata Dedi Mulyadi, Selasa (11/3/2025).
Dedi Mulyadi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas persoalan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan bantaran Sungai Bekasi.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga tengah mendalami kejanggalan yang terjadi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Perubahan fungsi lahan menjadi permukiman ini, menurut Dedi, turut berkontribusi pada peningkatan risiko banjir yang merugikan banyak pihak.
Temuan ini diungkapkan Dedi Mulyadi saat berada di kawasan Kali Bekasi, tepatnya ketika ia hendak memasukkan alat berat ke tepi sungai. Namun, ia terhalang oleh adanya rumah-rumah yang berdiri di lahan yang sudah terdaftar dengan sertifikat hak milik. Keberadaan rumah-rumah ini menjadi penghalang bagi proses pelebaran sungai yang sebelumnya telah direncanakan.
Akibat temuan ini, proyek normalisasi Sungai Bekasi terpaksa tertunda. Pemprov Jawa Barat perlu melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proyek pelebaran yang sangat penting untuk mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
"Daerah Aliran Sungai sepanjang dari Cibarusah, Cileungsi, kemudian Kali Bekasi semuanya sudah bersertifikat," kata Dedi Mulyadi, Selasa (11/3/2025).
Dedi Mulyadi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas persoalan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan bantaran Sungai Bekasi.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga tengah mendalami kejanggalan yang terjadi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Perubahan fungsi lahan menjadi permukiman ini, menurut Dedi, turut berkontribusi pada peningkatan risiko banjir yang merugikan banyak pihak.
(abd)