Palembang Zona Merah, Pemkot Meniadakan Salat Idul Fitri
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Palembang Zona Merah, Pemkot Meniadakan Salat Idul Fitri. Foto/MPI/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - Pemkot Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona orange naik menjadi zona merah akibat penyebaran COVID-19 yang masih marak di lingkungan masyarakat.
Akibatnya, salat idul fitri di tahun 2021 ini ditiadakan termasuk aktivitas mudik juga dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19, Wali Kota Palembang Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri.
"Menanggapi rapat kunjungan Mendagri hari Minggu kemarin, dengan situasi Kota Palembang yang saat ini masuk zona merah COVID-19, maka Pemkot Palembang meniadakan salat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar, mal dan juga tempat hiburan hingga batas pukul 21.00 Wib saja," ujar Harnojoyo, Selasa (4/5/2021).
Terkait dengan ditiadakannya salat idul fitri di masjid yang ada di Bumi Sriwijaya tersebut, Harnojoyo menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang
"Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau COVID-19, maka pelaksanaan salat idul fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan," jelasnya
Selain itu, Harnojoyo juga berharap agar masyarakat dapat menyadari hal tersebut demi kepentingan bersama.
Akibatnya, salat idul fitri di tahun 2021 ini ditiadakan termasuk aktivitas mudik juga dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19, Wali Kota Palembang Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri.
"Menanggapi rapat kunjungan Mendagri hari Minggu kemarin, dengan situasi Kota Palembang yang saat ini masuk zona merah COVID-19, maka Pemkot Palembang meniadakan salat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar, mal dan juga tempat hiburan hingga batas pukul 21.00 Wib saja," ujar Harnojoyo, Selasa (4/5/2021).
Terkait dengan ditiadakannya salat idul fitri di masjid yang ada di Bumi Sriwijaya tersebut, Harnojoyo menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang
"Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau COVID-19, maka pelaksanaan salat idul fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan," jelasnya
Selain itu, Harnojoyo juga berharap agar masyarakat dapat menyadari hal tersebut demi kepentingan bersama.
Lihat Juga :