Kasus Korupsi Pengelolaan Wisata Mangrove di Bintan, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis, 27 Februari 2025 - 21:35 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Bintan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. FOTO/Zuprianto
A
A
A
BINTAN - Kejaksaan Negeri Bintan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp1 miliar.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Camat Teluk Sebong, Julpri Andani; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami; Kepala Desa Teluk Sebong, Maslan; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia; mantan Kepala Desa Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip; Lurah Kota Baru, Lalu Hairuddin; dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi.
Setelah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, para tersangka kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Camat Teluk Sebong, Julpri Andani; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami; Kepala Desa Teluk Sebong, Maslan; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia; mantan Kepala Desa Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip; Lurah Kota Baru, Lalu Hairuddin; dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi.
Setelah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, para tersangka kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus.
Lihat Juga :