Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:29 WIB
PANGKEP - Satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Pangkep , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), menggelar razia miras dan protokol kesehatan di sejumlah warung remang-remang di wilayah perbatasan Kabupaten Pangkep dan Barru.
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
tulis komentar anda