Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:29 WIB
loading...
Petugas gabungan memeriksa pramusaji dan pengunjung kafe, yang tidak memiliki kartu pengenal langsung diangkut. Foto: iNews TV/Saharuddin
A
A
A
PANGKEP - Satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Pangkep , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), menggelar razia miras dan protokol kesehatan di sejumlah warung remang-remang di wilayah perbatasan Kabupaten Pangkep dan Barru.
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.
![Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut]()
Baca juga: Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
![Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut]()
Baca juga: Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Sementara dua tamu yang kedapatan sedang mengumsisi minuman keras di bawa polisi dan pemilik warung remang-remang pun ikut diamankan. Namun, terlebih dahulu didata dan diberi himbauan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah serta menghindari kerumunan.
Selain mendata warga yang abai terhadap protokol kesehatan, belasan orang yang nongkrong di warung remang-remang di perbatasan wilayah Kabupaten Pangkep-Barru, tepatnya di Kecamatan Mandalle ini dibubarkan oleh aparat satuan tugas penanganan COVID-19.
![Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut]()
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
“Operasi malam yang menyasar wilayah perbatasan ini, selain untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah situasi pandemi COVID-19,” kata Jufri Baso.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tempat keramaian operasi gabungan ini akan terus digelar guna menciptakan kondusivitas di kawasan Mandalle di tengah pandemi COVID-19 serta mengantisipasi tindak kriminalitas.
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.

Baca juga: Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Sementara dua tamu yang kedapatan sedang mengumsisi minuman keras di bawa polisi dan pemilik warung remang-remang pun ikut diamankan. Namun, terlebih dahulu didata dan diberi himbauan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah serta menghindari kerumunan.
Selain mendata warga yang abai terhadap protokol kesehatan, belasan orang yang nongkrong di warung remang-remang di perbatasan wilayah Kabupaten Pangkep-Barru, tepatnya di Kecamatan Mandalle ini dibubarkan oleh aparat satuan tugas penanganan COVID-19.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
“Operasi malam yang menyasar wilayah perbatasan ini, selain untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah situasi pandemi COVID-19,” kata Jufri Baso.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tempat keramaian operasi gabungan ini akan terus digelar guna menciptakan kondusivitas di kawasan Mandalle di tengah pandemi COVID-19 serta mengantisipasi tindak kriminalitas.
(nic)
Lihat Juga :