4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Kamis, 21 November 2024 - 13:48 WIB
loading...
Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Keempatnya melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram miras ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh mencuri. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Keempatnya melakukan penganiayaan berupa setrum hingga sirammiras ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh mencuri.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, 4 pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. “Pada 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Arief, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Mereka disangkakan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. “Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, bocah tersebut sudah dikelilingi warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat.
Si bocah dipaksa meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, 4 pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. “Pada 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Arief, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Mereka disangkakan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. “Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, bocah tersebut sudah dikelilingi warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat.
Si bocah dipaksa meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Lihat Juga :