Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan
Kamis, 04 Februari 2021 - 23:44 WIB
Paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bulukumba 2020 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bulukumba 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukumnya, Jusman yang menyampaikan hal tersebut di hadapan majelis, Kamis (4/2/2021).
"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum perkara 04 bapak H Askar HL dan Arum Spink , dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.
Dikonfirmasi, Jusman mengatakan alasan mencabut gugatannya bukan karena bukti yang diajukannya lemah. Melainkan karena permintaan dari kliennya Paslon Asik .
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum perkara 04 bapak H Askar HL dan Arum Spink , dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.
Dikonfirmasi, Jusman mengatakan alasan mencabut gugatannya bukan karena bukti yang diajukannya lemah. Melainkan karena permintaan dari kliennya Paslon Asik .
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
Lihat Juga :