Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan
Kamis, 04 Februari 2021 - 23:44 WIB
MAKASSAR - Paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bulukumba 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukumnya, Jusman yang menyampaikan hal tersebut di hadapan majelis, Kamis (4/2/2021).
"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum perkara 04 bapak H Askar HL dan Arum Spink , dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.
Dikonfirmasi, Jusman mengatakan alasan mencabut gugatannya bukan karena bukti yang diajukannya lemah. Melainkan karena permintaan dari kliennya Paslon Asik .
"Salah satunya kan visi beliau sama, ingin memajukan Bulukumba yang lebih baik dari sekarang. Ini juga sudah keputusan terbaik untuk daerah dan masyarakat Bulukumba," beber Jusman.
Meski Paslon Asik sudah mencabut gugatannya, MK tetap memproses laporan tersebut. Sebab sudah diregistrasi oleh MK beberapa waktu lalu.
"Proses sengketa Pilkada di MK itu tidak selesai serta merta, meksi sudah dicabut. Menurut hakim MK tadi, pernyataan mencabut gugatan tetap akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim dan akan diputuskan dalam sidang putusan sela atau putusan dismisal," ujar Komisioner KPU Bulukumba , Syamsul saat dihubungi.
Syamsul mengatakan, hal itu membuat KPU belum bisa melakukan penetapan terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Paslon pemenang di Pilkada Bulukumba 2020. Sebab masih harus menunggu hasil putusan sela.
"Kuasa hukum Pemohon menyampaikan tadi, bahwa mereka mencabut gugatannya yang masuk di MK sesuai dengan permintaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta kami selaku Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (kuasa hukum Andi Utta-Edy Manaf) tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangan," jelas Syamsul.
"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum perkara 04 bapak H Askar HL dan Arum Spink , dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.
Dikonfirmasi, Jusman mengatakan alasan mencabut gugatannya bukan karena bukti yang diajukannya lemah. Melainkan karena permintaan dari kliennya Paslon Asik .
"Salah satunya kan visi beliau sama, ingin memajukan Bulukumba yang lebih baik dari sekarang. Ini juga sudah keputusan terbaik untuk daerah dan masyarakat Bulukumba," beber Jusman.
Meski Paslon Asik sudah mencabut gugatannya, MK tetap memproses laporan tersebut. Sebab sudah diregistrasi oleh MK beberapa waktu lalu.
"Proses sengketa Pilkada di MK itu tidak selesai serta merta, meksi sudah dicabut. Menurut hakim MK tadi, pernyataan mencabut gugatan tetap akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim dan akan diputuskan dalam sidang putusan sela atau putusan dismisal," ujar Komisioner KPU Bulukumba , Syamsul saat dihubungi.
Syamsul mengatakan, hal itu membuat KPU belum bisa melakukan penetapan terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Paslon pemenang di Pilkada Bulukumba 2020. Sebab masih harus menunggu hasil putusan sela.
"Kuasa hukum Pemohon menyampaikan tadi, bahwa mereka mencabut gugatannya yang masuk di MK sesuai dengan permintaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta kami selaku Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (kuasa hukum Andi Utta-Edy Manaf) tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangan," jelas Syamsul.
tulis komentar anda