Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM
Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01 WIB
loading...
Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang saat mengikuti sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang di MK, Jumat (17/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat (17/1/2025). Pemohon adalah paslon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan masif ( TSM ). Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Baca juga: Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi menteri desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu (19/1/2024).
Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan masif ( TSM ). Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Baca juga: Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi menteri desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu (19/1/2024).
Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Lihat Juga :