Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan

Kamis, 04 Februari 2021 - 23:44 WIB
Paslon Asik memasukkan gugatan ke MK dengan nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Bulukumba. Namun belakangan gugatan mereka dicabut.



Pelanggaran TSM didalilkan Pemohon terjadi di 10 kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. Kemudian Pemohon juga menduga adanya masalah jumlah selisih penghitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di delapan delapan kecamatan yang mencapai 33.667 suara.

Selain MK, Paslon Asik juga melaporkan Paslon Andi Utta-Edy Manaf ke Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI. Namun dua aduan mereka ditolak oleh pengawas pemilu itu.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content