MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) oleh Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). Pencabutan itu diterima MK pada Senin (13/1/2025) siang.
"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).
Faiz menyampaikan berdasarkan Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.
"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2025. Persidangan untuk Pilgub Jateng akan digelar pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Nah, nanti persidangan berikutnya itu di tanggal 20 Januari. Jadi kita bisa cek di risalah yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi panel, Dr. Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya itu tanggal 20," sambungnya.
Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan Andika-Hendi dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perihal pencabutan gugatan ini pun dibenarkan oleh Calon Wakil Gubernur Jateng, Hendrar Prihadi.
"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/1/2025).
Namun terkait alasan penarikan permohonan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.
"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).
Faiz menyampaikan berdasarkan Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.
"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2025. Persidangan untuk Pilgub Jateng akan digelar pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Nah, nanti persidangan berikutnya itu di tanggal 20 Januari. Jadi kita bisa cek di risalah yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi panel, Dr. Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya itu tanggal 20," sambungnya.
Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan Andika-Hendi dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perihal pencabutan gugatan ini pun dibenarkan oleh Calon Wakil Gubernur Jateng, Hendrar Prihadi.
"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/1/2025).
Namun terkait alasan penarikan permohonan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.
(abd)