Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah Bawaslu di Sulsel akan memberikan keterangan bersama dengan KPU sebagai Termohon dan Paslon pemenang sebagai Pihak Terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2/2021). Bawaslu sudah menyiapkan jawaban untuk seluruh dalil Pemohon.
Khusus Bawaslu Pangkep , mereka akan menjawab dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mencuat di sidang pendahuluan lalu. Paslon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang yang mengadukan hal ini ke MK.
Ketua Bawaslu Pangkep , Syamsir Alam mengaku sudah siap memberikan jawaban. Syamsir mengatakan, dugaan pelanggaran TSM yang kembali didalilkan Pemohon sedianya pernah diproses di Bawaslu. Namun kasusnya kandas dan tak terbukti.
"Semua laporan yang ada di Bawaslu , kita proses. Kami sampaikan ke pelapor bagaimana hasilnya, dan kami tempelkan di kantor Bawaslu. Kajiannya Gakkumdu, iya seperti itu (tidak memenuhi unsur pelanggaran)," kata Syamsir.
Hasil putusan ini pun akan menjadi jawaban Bawaslu Pangkep di sidang MK. "Insyaallah kita akan memberikan keterangan sesuai dengan dalil Pemohon yang ada, semua kami akan sampaikan ke majelis," jelas Syamsir.
Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.
Khusus Bawaslu Pangkep , mereka akan menjawab dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mencuat di sidang pendahuluan lalu. Paslon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang yang mengadukan hal ini ke MK.
Ketua Bawaslu Pangkep , Syamsir Alam mengaku sudah siap memberikan jawaban. Syamsir mengatakan, dugaan pelanggaran TSM yang kembali didalilkan Pemohon sedianya pernah diproses di Bawaslu. Namun kasusnya kandas dan tak terbukti.
"Semua laporan yang ada di Bawaslu , kita proses. Kami sampaikan ke pelapor bagaimana hasilnya, dan kami tempelkan di kantor Bawaslu. Kajiannya Gakkumdu, iya seperti itu (tidak memenuhi unsur pelanggaran)," kata Syamsir.
Hasil putusan ini pun akan menjadi jawaban Bawaslu Pangkep di sidang MK. "Insyaallah kita akan memberikan keterangan sesuai dengan dalil Pemohon yang ada, semua kami akan sampaikan ke majelis," jelas Syamsir.
Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.