Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Minggu, 09 Februari 2025 - 20:40 WIB
loading...
Guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Profesor Ibnu Sina Chandranegara menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK, Jakarta. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian. Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses yang sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)Profesor Ibnu Sina Chandranegara dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025). “Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya. Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Sekadar diketahui, dari 310 sengketa pilkada yang masuk ke MK, sebanyajk 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya Pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2).
Ibnu meyakini kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang tampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. “Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)Profesor Ibnu Sina Chandranegara dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025). “Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya. Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Sekadar diketahui, dari 310 sengketa pilkada yang masuk ke MK, sebanyajk 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya Pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2).
Ibnu meyakini kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang tampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. “Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” ujarnya.
Lihat Juga :