Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM

Minggu, 09 Februari 2025 - 20:40 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilkada...
Guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Profesor Ibnu Sina Chandranegara menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK, Jakarta. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian. Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses yang sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon.

Hal tersebut disampaikan guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)Profesor Ibnu Sina Chandranegara dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025). “Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dari 310 sengketa pilkada yang masuk ke MK, sebanyajk 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya Pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2).

Ibnu meyakini kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang tampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. “Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” ujarnya.

Salah satu guru besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran yang terjadi sangat serius. Hal ini karena ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji yang melawan hukum, serta intimidasi aparat penegak hukum yang mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.

Sekadar diketahui, dalam fakta sidang MK terungkap, Mendes Yandri diduga memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang suara istrinya. Dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa yang dikemas dalam Rakercab Apdesi, kemudian melalui jejaring jabatan terungkap ada intimidasi aparat penegak hukum terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.

“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujarnya.

Ibnu menuturkan, diskualifikasi bisa menjadi putusan yang rasional. Hal ini mengingat adanya perbuatan yang terencana dan sistematis dan melahirkan kecemasan dan perasaan intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan hukum pemilihan menjadi imparsial. “Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)