Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
"Berdasarkan persyaratan di atas dan memantau selisih dari hasil penghitungan suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, maka bisa disimpulkan tidak ada pemilihan bupati/wali kota yang berpeluang melakukan gugatan ke MK," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual dan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Serentak 2020.

Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.

"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis, lancar, dan kondusif," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).

Endun mengatakan, meski KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK.

"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," kata Endun. agung bakti sarasa

Caption: Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content