Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Indonesia Strategic Institut (Instrat), sebuah lembaga kajian isu-isu strategis, politik, dan sosial humaniora menilai, peluang gugatan kontestan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat nihil.

Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.

"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020).



(Baca juga: Miris Petani Milenial di Kota Cimahi Hanya Ada 12 Orang, Ketahanan Pangan Terancam )

Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya.

Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.

(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )

Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content