Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil
loading...
A
A
A
BANDUNG - Indonesia Strategic Institut (Instrat), sebuah lembaga kajian isu-isu strategis, politik, dan sosial humaniora menilai, peluang gugatan kontestan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat nihil.
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.
"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga: Miris Petani Milenial di Kota Cimahi Hanya Ada 12 Orang, Ketahanan Pangan Terancam )
Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya.
Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.
(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )
Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:
Pemilihan Bupati/Wali Kota :
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa-500.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
1. Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
"Berdasarkan persyaratan di atas dan memantau selisih dari hasil penghitungan suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, maka bisa disimpulkan tidak ada pemilihan bupati/wali kota yang berpeluang melakukan gugatan ke MK," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual dan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Serentak 2020.
Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.
"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis, lancar, dan kondusif," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).
Endun mengatakan, meski KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK.
"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," kata Endun. agung bakti sarasa
Caption: Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.
"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga: Miris Petani Milenial di Kota Cimahi Hanya Ada 12 Orang, Ketahanan Pangan Terancam )
Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya.
Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.
(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )
Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:
Pemilihan Bupati/Wali Kota :
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa-500.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
1. Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
"Berdasarkan persyaratan di atas dan memantau selisih dari hasil penghitungan suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, maka bisa disimpulkan tidak ada pemilihan bupati/wali kota yang berpeluang melakukan gugatan ke MK," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual dan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Serentak 2020.
Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.
"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis, lancar, dan kondusif," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).
Endun mengatakan, meski KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK.
"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," kata Endun. agung bakti sarasa
Caption: Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(msd)