Kemenko Perekonomian Pastikan UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Berbelit

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:30 WIB
“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja, petani dan nelayan yang sudah ada,” tuturnya.

Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.



Perempuan asal Soppeng, Sulawesi-Selatan ini menguraikan, penyederhanaan dan kemudahan pada sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP antara lain, kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu,penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan usaha perkebunan dan penyederhanaan administrasi Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman.

Sementara, lanjut Musdhalifah, untuk penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP terdapat sembilan poin utama.

“Sejumlah poin tersebut Pertama, jenis perizinan kapal penangkapan ikan yang semula 16 disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin, lalu proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu 14 hari telah dipangkas menjadi 30 menit, relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu,” tuturnya.

Kemudian, penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan; pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan, dan lain sebagainya.

“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU Cipta Kerja cukup diproses di KKP saja,” tegasnya.

Menurut Musdhalifah , untuk menghasilkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik juga antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.

Oleh sebab itu guna semakin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha, yakni dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content