Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan

Jum'at, 26 November 2021 - 17:14 WIB
loading...
Menang di MK, Buruh...
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja sebagai acuan penetapan upah dan kebijakan terkait tenaga kerja lainnya. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja sebagai acuan penetapan upah dan kebijakan terkait tenaga kerja lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, menyikapi dikabulkannya gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja . Pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Di mana, pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.

"Kami berharap, pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aturan turunan yang berasal dari UU Cipta Kerja. Seperti PP Nomor 36 yang mengatur pengupahan. Mestinya tidak dipakai lagi," jelas Roy, Jumat (26/11/2021). Baca: Social Healing, Erick Thohir Pacu Semangat Warga Palembang di Tengah Pandemi.

Termasuk, kata Roy, jika ada pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait penetapan UMK.
Karena, jika menggunakan ketentuan PP turunan UU Cipta Kerja, kenaikan upah hanya 1,09 persen. "Maka pemerintah harus kembali ke aturan lama, yaitu UU No 13 dan PP No 78. Pemerintah harus mentaati keputusan MK," pungkasnya. Baca Juga: Bawa Celurit dan Miras, Anggota Geng Motor Tewas Kecelakaan di Sukabumi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Rekomendasi
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved