Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan

Jum'at, 26 November 2021 - 17:14 WIB
loading...
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja sebagai acuan penetapan upah dan kebijakan terkait tenaga kerja lainnya. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja sebagai acuan penetapan upah dan kebijakan terkait tenaga kerja lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, menyikapi dikabulkannya gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja . Pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Di mana, pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.

"Kami berharap, pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aturan turunan yang berasal dari UU Cipta Kerja. Seperti PP Nomor 36 yang mengatur pengupahan. Mestinya tidak dipakai lagi," jelas Roy, Jumat (26/11/2021). Baca: Social Healing, Erick Thohir Pacu Semangat Warga Palembang di Tengah Pandemi.

Termasuk, kata Roy, jika ada pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait penetapan UMK.
Karena, jika menggunakan ketentuan PP turunan UU Cipta Kerja, kenaikan upah hanya 1,09 persen. "Maka pemerintah harus kembali ke aturan lama, yaitu UU No 13 dan PP No 78. Pemerintah harus mentaati keputusan MK," pungkasnya. Baca Juga: Bawa Celurit dan Miras, Anggota Geng Motor Tewas Kecelakaan di Sukabumi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)