Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
loading...
A
A
A
BOGOR - Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi menyoroti tanggung jawab besar pemerintah dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Sebab, angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.
“Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan,” kata Tadjudin dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh’, Selasa (2/5/2023).
Menurut Tadjudin, tujuan utama UU Ciptaker adalah untuk mempermudah investasi untuk peluang kerja. Tadjudin optimistis, jika berjalan seperti yang diharapkan, maka pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang diserap akan lebih besar.
“Bahkan, bonus demografi itu bukan jadi beban, tetapi dapat menjadi pendorong untuk pertumbuhan ekonomi,” kayanya.
Namun, secara keseluruhan, implementasi UU Ciptaker, lanjut dia, memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama terkait peningkatan investasi dan penurunan hambatan perdagangan dan investasi.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi UU Ciptaker agar dapat memastikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Buruh FNPBI, Lukman Hakim mengatakan, dalam proses penetapan UU Ciptaker perlu dipastikan keterlibatan semua pihak.
Selain perlu dipikirkan terkait upah agar pengusaha juga memikirkan bagaimana pekerjanya dapat hidup layak dengan keluarganya.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga hari ini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan.
Mereka menilai peraturan yang baru ini tidak jauh beda dengan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
“Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan,” kata Tadjudin dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh’, Selasa (2/5/2023).
Menurut Tadjudin, tujuan utama UU Ciptaker adalah untuk mempermudah investasi untuk peluang kerja. Tadjudin optimistis, jika berjalan seperti yang diharapkan, maka pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang diserap akan lebih besar.
“Bahkan, bonus demografi itu bukan jadi beban, tetapi dapat menjadi pendorong untuk pertumbuhan ekonomi,” kayanya.
Namun, secara keseluruhan, implementasi UU Ciptaker, lanjut dia, memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama terkait peningkatan investasi dan penurunan hambatan perdagangan dan investasi.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi UU Ciptaker agar dapat memastikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Buruh FNPBI, Lukman Hakim mengatakan, dalam proses penetapan UU Ciptaker perlu dipastikan keterlibatan semua pihak.
Selain perlu dipikirkan terkait upah agar pengusaha juga memikirkan bagaimana pekerjanya dapat hidup layak dengan keluarganya.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga hari ini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan.
Mereka menilai peraturan yang baru ini tidak jauh beda dengan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
(don)