Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
CIMAHI - Sebanyak 93 peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi harus dicabut karena berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.
Baca juga: Gempa M4,9 Guncang Sukabumi, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran
"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Cimahi, R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskannya, untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan akan mengacu ke PP," sambungnya.
Selain UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Jika mengacu terhadap UU baru tersebut maka kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan. Pihaknya diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian Perda tersebut.
"Jadi dua Perda itu harus disatukan, di tahun 2024 nanti harus sudah selesai," pungkasnya.
Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.
Baca juga: Gempa M4,9 Guncang Sukabumi, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran
"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Cimahi, R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskannya, untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan akan mengacu ke PP," sambungnya.
Selain UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Jika mengacu terhadap UU baru tersebut maka kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan. Pihaknya diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian Perda tersebut.
"Jadi dua Perda itu harus disatukan, di tahun 2024 nanti harus sudah selesai," pungkasnya.
(msd)