Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
Senin, 17 Oktober 2022 - 22:11 WIB
loading...
Kementan melalui Ditjenbun menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara. (Ist)
A
A
A
MEDAN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022) lalu.
Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan termasuk dalam perizinan berusahanya.
"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," kata Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.
Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Nazli mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.
Undang-undang itu mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan termasuk dalam perizinan berusahanya.
"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," kata Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.
Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Nazli mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.
Undang-undang itu mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Lihat Juga :