Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022) lalu.
Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan termasuk dalam perizinan berusahanya.
"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," kata Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.
Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Nazli mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.
Undang-undang itu mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pelaksana tugas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Baginda Siagian sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi ini menyatakan bahwa perizinan berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.
"Ada 4 skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify," katanya.
Kementan dalam UU Cipta Kerja ini memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Biro Hukum Kementan Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.
"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Edi Matanari.
Baca: Perindo Jateng Jalani Verifikasi Faktual Hasilnya Memenuhi Syarat.
Selain itu tujuan umum dari undang-undang itu berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif.
Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se Provinsi Sumatera Utara, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI, serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumatera Utara.
Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan termasuk dalam perizinan berusahanya.
"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," kata Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.
Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Nazli mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.
Undang-undang itu mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pelaksana tugas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Baginda Siagian sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi ini menyatakan bahwa perizinan berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.
"Ada 4 skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify," katanya.
Kementan dalam UU Cipta Kerja ini memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Biro Hukum Kementan Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.
"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Edi Matanari.
Baca: Perindo Jateng Jalani Verifikasi Faktual Hasilnya Memenuhi Syarat.
Selain itu tujuan umum dari undang-undang itu berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif.
Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se Provinsi Sumatera Utara, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI, serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumatera Utara.
(nag)