Kemenko Perekonomian Pastikan UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Berbelit
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Koordinator (Kemeno) Bidang Perekonomian memastikan hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit selama ini.
Salah satunya melalui penerbitan izin usaha utamanya di sektor agribisnis, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja ini memberikan ruang seluas-luasnya sektor usaha berkembang, karena ada penyederhanaan perizinan yang tentunya tidak lagi ribet. Sebaliknya, seluruh proses izin tidak lagi panjang yang tentu berdampak pada hadirnya kemudahan investasi.
Kata dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan penyusunan 44 aturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja tersebut.
“Ada 40 RPP dan empat RPepres yang tentunya ini diharapkan sesuai dengan visi dan misi UU Cipta Kerja, isinya memberikan percepatan, kemudahan, simplifikasi dan perluasan lapanga kerja, kemudahan berusaha untuk masyarakat seperti UMKM,” katanya pada kegiatan “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral” di Aston Hotel, Rabu (2/12/2020).
Tak hanya mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.
“Semangat UU Cipta Kerja ini adalah melakukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah atau hyper-regulation,”terangnya.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 43.000 peraturan, yang terdiri 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan menteri, 4.000 peraturan LPNK, dan hampir 16.000 peraturan di daerah.
Musdhalifah menuturkan, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, agar bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.
“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja, petani dan nelayan yang sudah ada,” tuturnya.
Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Perempuan asal Soppeng, Sulawesi-Selatan ini menguraikan, penyederhanaan dan kemudahan pada sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP antara lain, kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu,penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan usaha perkebunan dan penyederhanaan administrasi Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Sementara, lanjut Musdhalifah, untuk penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP terdapat sembilan poin utama.
“Sejumlah poin tersebut Pertama, jenis perizinan kapal penangkapan ikan yang semula 16 disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin, lalu proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu 14 hari telah dipangkas menjadi 30 menit, relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu,” tuturnya.
Kemudian, penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan; pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan, dan lain sebagainya.
“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU Cipta Kerja cukup diproses di KKP saja,” tegasnya.
Menurut Musdhalifah , untuk menghasilkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik juga antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.
Oleh sebab itu guna semakin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha, yakni dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Disisi lain, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan Keuangan, Subbidang Ekonomi, Sulkaf S Latief menyambut positif serap aspirasi terkait Konsultasi Publik Impelementasi Undang-Undang Cipta Kerja dari Kemenko Perekonomian
Hal ini tentunya semakin memperluas informasi ke masyarakat, jika ada aturan baru yang semakin mudah dan disederhanakan.
“UU Cipta Kerja ini bagus, karena memberikan kemudahan bagi sektor usaha untuk terus berkembang. Seperti untuk sektor pertanian dan kelautan serta perikanan, dimana terdapat sejumlah penyederhanaan perizinan sehingga membuat semua kalangan dapat mengaksesnya. Tidak seperti saat ini terkesan penyederhanaan perizinan ini hanya menguntungkan bagi pelaku usaha perikanan skala besar dan investor,” tuturnya.
Salah satunya melalui penerbitan izin usaha utamanya di sektor agribisnis, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja ini memberikan ruang seluas-luasnya sektor usaha berkembang, karena ada penyederhanaan perizinan yang tentunya tidak lagi ribet. Sebaliknya, seluruh proses izin tidak lagi panjang yang tentu berdampak pada hadirnya kemudahan investasi.
Kata dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan penyusunan 44 aturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja tersebut.
“Ada 40 RPP dan empat RPepres yang tentunya ini diharapkan sesuai dengan visi dan misi UU Cipta Kerja, isinya memberikan percepatan, kemudahan, simplifikasi dan perluasan lapanga kerja, kemudahan berusaha untuk masyarakat seperti UMKM,” katanya pada kegiatan “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral” di Aston Hotel, Rabu (2/12/2020).
Tak hanya mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.
“Semangat UU Cipta Kerja ini adalah melakukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah atau hyper-regulation,”terangnya.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 43.000 peraturan, yang terdiri 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan menteri, 4.000 peraturan LPNK, dan hampir 16.000 peraturan di daerah.
Musdhalifah menuturkan, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, agar bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.
“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja, petani dan nelayan yang sudah ada,” tuturnya.
Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Perempuan asal Soppeng, Sulawesi-Selatan ini menguraikan, penyederhanaan dan kemudahan pada sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP antara lain, kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu,penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan usaha perkebunan dan penyederhanaan administrasi Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Sementara, lanjut Musdhalifah, untuk penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP terdapat sembilan poin utama.
“Sejumlah poin tersebut Pertama, jenis perizinan kapal penangkapan ikan yang semula 16 disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin, lalu proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu 14 hari telah dipangkas menjadi 30 menit, relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu,” tuturnya.
Kemudian, penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan; pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan, dan lain sebagainya.
“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU Cipta Kerja cukup diproses di KKP saja,” tegasnya.
Menurut Musdhalifah , untuk menghasilkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik juga antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.
Oleh sebab itu guna semakin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha, yakni dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Disisi lain, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan Keuangan, Subbidang Ekonomi, Sulkaf S Latief menyambut positif serap aspirasi terkait Konsultasi Publik Impelementasi Undang-Undang Cipta Kerja dari Kemenko Perekonomian
Hal ini tentunya semakin memperluas informasi ke masyarakat, jika ada aturan baru yang semakin mudah dan disederhanakan.
“UU Cipta Kerja ini bagus, karena memberikan kemudahan bagi sektor usaha untuk terus berkembang. Seperti untuk sektor pertanian dan kelautan serta perikanan, dimana terdapat sejumlah penyederhanaan perizinan sehingga membuat semua kalangan dapat mengaksesnya. Tidak seperti saat ini terkesan penyederhanaan perizinan ini hanya menguntungkan bagi pelaku usaha perikanan skala besar dan investor,” tuturnya.
(agn)