Kemenko Perekonomian Pastikan UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Berbelit

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:30 WIB
Oleh sebab itu guna semakin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha, yakni dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).



Disisi lain, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan Keuangan, Subbidang Ekonomi, Sulkaf S Latief menyambut positif serap aspirasi terkait Konsultasi Publik Impelementasi Undang-Undang Cipta Kerja dari Kemenko Perekonomian

Hal ini tentunya semakin memperluas informasi ke masyarakat, jika ada aturan baru yang semakin mudah dan disederhanakan.

“UU Cipta Kerja ini bagus, karena memberikan kemudahan bagi sektor usaha untuk terus berkembang. Seperti untuk sektor pertanian dan kelautan serta perikanan, dimana terdapat sejumlah penyederhanaan perizinan sehingga membuat semua kalangan dapat mengaksesnya. Tidak seperti saat ini terkesan penyederhanaan perizinan ini hanya menguntungkan bagi pelaku usaha perikanan skala besar dan investor,” tuturnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content