Ngaku Panitia CPNS, Emak-emak Tilap Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 24 November 2020 - 08:08 WIB
Ngaku Panitia CPNS, Emak-emak Tilap Uang Jutaan Rupiah. Foto/SINDOnews/Rus
PADANG - MNS (26), warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menjadi korban penipuan emak-emak berinisial EL (51).

Pelaku menipu korban dengan iming-iming akan meluluskannya sebagai PNS di Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, untuk memuluskan aksi pelaku mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di lingkungan Pemprov Sumbar.



Agar korban lebih yakin, pelaku membuat kartu identitas sebagai Ketua Panitia CPNS 2020 Sisipan Sumbar.

“Untuk lebih meyakinkan korban lagi, pelaku membuat KTP palsu dan bekerja sebagai PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, pelaku mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang,” Kasat Reskrim.

Setelah menyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. “Katanya uang itu sebagai keperluan pengurusan pendaftaran penerimaan CPNS. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendapatkan surat petikan putusan bahwa telah lulus menjadi PNS. Korban kemudian berkoordinasi ke BKD ternyata nama korban tidak tertera,” ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut bahwa petikan putusan yang dikeluarkan pelaku adalah palsu dan hanya hasil editan yang kemudian membuat nama korban.

Dari tulisan dipetikan keputusan itu, tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar. (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar)

“Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa dihubungi akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 21 November 2020,” terangnya. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)

Setelah polisi mengamankan pelaku, ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, satu lagi MC (28) “Korban ini ada dua orang, jadi kedua korban ini mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.

Sekarang pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content