Saat Pandemi Jasa Keuangan Punya Peran Strategis dalam Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 19 September 2020 - 07:01 WIB
Sementara Wimboh mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal.

"Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," katanya.

Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan.

Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka di-keep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat)

Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.

Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.

Berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Salah satu kebijakan besar yang telah dikeluarkan OJK sejak 16 Maret 2020 yaitu program restrukturisasi kredit perbankan, hingga Agustus yang direkturisasi cukup besar mencapai Rp856 triliun.

"Sebelumnya diperkirakan ada 40%, namun ternyata sejak Agustus telah landai, tambahannya tidak begitu besar, hanya mencapai Rp863,62 triliun di Perbankan. Di pasar modal, Rp 166,94 triliun, lembaga mikro restrukrisasi mencapai Rp26,4 miliar," tandasnya. (BACA JUGA: China Larang Impor Produk Seafood Asal Indonesia, Alasannya Terkena Corona)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content