Saat Pandemi Jasa Keuangan Punya Peran Strategis dalam Pemulihan Ekonomi
loading...
A
A
A
BOGOR - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-Indonesia Banking School (STIE-IBS) kembali menyelenggarakan Webinar kuliah umum bertajuk Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (18/9/2020).
Hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan moderator Sulistyowati, dosen Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah STIE IBS.
"Webinar ini sebagai bentuk sharing session dengan OJK terkait fungsi dan peran strategis institusi ini dalam hal pemulihan ekonomi nasional sebagaimana kebijakan pemerintah, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung," kata Dr. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, SH, LL.M-Ketua STIE-IBS.
Dikatakan Kusumaningtuti, pandemi Covid-19 dengan penularan yang masif membuat manusia harus membatasi pergerakan dan interaksi, sehingga semua sektor menjadi terdampak.
"Ekonomi adalah sektor yang terpukul paling keras. Demi mengurangi dampak, pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah no Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi nasional, hal ini dibutuhkan agar laju perekonomian tidak terkoreksi semakin dalam," jelasnya. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
Menurut Kusumaningtuti, dalam menjalankan program tersebut, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan pelaku usaha akan berdampingan memikul beban secara bergotong royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yakni kegiatan produktif, para pelaku usaha tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian.
OJK memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Mengenai fungsi regulasi OJK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, lembaga ini memiliki peran strategis yang dipaparkan dalam webinar nasional STIE Indonesia Banking School," jelasnya.
Sementara Wimboh mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal.
"Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," katanya.
Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan.
Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka di-keep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat)
Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.
Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.
Berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
Salah satu kebijakan besar yang telah dikeluarkan OJK sejak 16 Maret 2020 yaitu program restrukturisasi kredit perbankan, hingga Agustus yang direkturisasi cukup besar mencapai Rp856 triliun.
"Sebelumnya diperkirakan ada 40%, namun ternyata sejak Agustus telah landai, tambahannya tidak begitu besar, hanya mencapai Rp863,62 triliun di Perbankan. Di pasar modal, Rp 166,94 triliun, lembaga mikro restrukrisasi mencapai Rp26,4 miliar," tandasnya. (BACA JUGA: China Larang Impor Produk Seafood Asal Indonesia, Alasannya Terkena Corona)
Dalam pemaparannya, Wimboh menyebut, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
"Kita berharap bisa mengeksekusi berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah agar bisa bangkit kembali. Kita juga harapkan masyarakat bisa menjalankan protokoler kesehatan dengan baik, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan."
Saat ini pemerintah juga sudah memberikan subsidi kepada UMKM yang anggarannya cukup besar, yakni Rp123 triliun dan subsidi bunga maupun penjaminan dari Jamkrindo dan Askrindro.
"Untuk korporasi juga ada penjaminan dari Lembaga ekspor Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini semua kita harapkan bisa memberikan intensif kepada pengusaha untuk bangkit kembali dalam skema restrukrisasi."
Hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan moderator Sulistyowati, dosen Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah STIE IBS.
"Webinar ini sebagai bentuk sharing session dengan OJK terkait fungsi dan peran strategis institusi ini dalam hal pemulihan ekonomi nasional sebagaimana kebijakan pemerintah, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung," kata Dr. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, SH, LL.M-Ketua STIE-IBS.
Dikatakan Kusumaningtuti, pandemi Covid-19 dengan penularan yang masif membuat manusia harus membatasi pergerakan dan interaksi, sehingga semua sektor menjadi terdampak.
"Ekonomi adalah sektor yang terpukul paling keras. Demi mengurangi dampak, pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah no Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi nasional, hal ini dibutuhkan agar laju perekonomian tidak terkoreksi semakin dalam," jelasnya. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
Menurut Kusumaningtuti, dalam menjalankan program tersebut, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan pelaku usaha akan berdampingan memikul beban secara bergotong royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yakni kegiatan produktif, para pelaku usaha tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian.
OJK memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Mengenai fungsi regulasi OJK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, lembaga ini memiliki peran strategis yang dipaparkan dalam webinar nasional STIE Indonesia Banking School," jelasnya.
Sementara Wimboh mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal.
"Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," katanya.
Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan.
Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka di-keep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat)
Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.
Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.
Berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
Salah satu kebijakan besar yang telah dikeluarkan OJK sejak 16 Maret 2020 yaitu program restrukturisasi kredit perbankan, hingga Agustus yang direkturisasi cukup besar mencapai Rp856 triliun.
"Sebelumnya diperkirakan ada 40%, namun ternyata sejak Agustus telah landai, tambahannya tidak begitu besar, hanya mencapai Rp863,62 triliun di Perbankan. Di pasar modal, Rp 166,94 triliun, lembaga mikro restrukrisasi mencapai Rp26,4 miliar," tandasnya. (BACA JUGA: China Larang Impor Produk Seafood Asal Indonesia, Alasannya Terkena Corona)
Dalam pemaparannya, Wimboh menyebut, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
"Kita berharap bisa mengeksekusi berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah agar bisa bangkit kembali. Kita juga harapkan masyarakat bisa menjalankan protokoler kesehatan dengan baik, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan."
Saat ini pemerintah juga sudah memberikan subsidi kepada UMKM yang anggarannya cukup besar, yakni Rp123 triliun dan subsidi bunga maupun penjaminan dari Jamkrindo dan Askrindro.
"Untuk korporasi juga ada penjaminan dari Lembaga ekspor Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini semua kita harapkan bisa memberikan intensif kepada pengusaha untuk bangkit kembali dalam skema restrukrisasi."
(vit)