Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat
Sabtu, 19 September 2020 - 09:43 WIB
loading...
DY, Oknum anggota Polresta Pontianak Kota bakal dihukum berat jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi paksa SW gadis di bawah umur pelanggar lalu lintas. Foto Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin/iNews TV/Gusty E
A
A
A
PONTIANAK - Brigadir DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota bakal dihukum berat jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi paksa SW (15) gadis di bawah umur pelanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menanggapi adanya laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Polresta Pontianak tersebut.
"Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Media, Sabtu (19/9/2020). (Baca: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas)
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
“Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini,” ungkapnya. (Bisa diklik: TPNPB OPM Klaim Rebut Senapan Serbu FNC usai Tembak Babinsa Hitadipa Papua)
Sebelumnya Brigadir DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.
"Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Media, Sabtu (19/9/2020). (Baca: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas)
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
“Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini,” ungkapnya. (Bisa diklik: TPNPB OPM Klaim Rebut Senapan Serbu FNC usai Tembak Babinsa Hitadipa Papua)
Sebelumnya Brigadir DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.
Lihat Juga :