Heboh Begal Payudara Beraksi di Margahayu Raya, Incar Anak SD

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:23 WIB
loading...
Heboh Begal Payudara...
Seorang pria pelaku begal payudara beraksi di Jalan Jupiter Barat, Kompleks Perumahan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Seorang pria pelaku begal payudara beraksi di Jalan Jupiter Barat, Kompleks Perumahan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Dalam aksinya, pelaku mengincar anak perempuan siswa sekolah dasar (SD).

Aksi cabul pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian dan tersebar di media sosial (medsos) sehingga viral. Dalam video tampak pelaku mengendarai motor. Saat melihat korban berjalan, pelaku berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat.

Tiba-tiba tangan kiri pelaku memegang payudara korban. Lantaran mendapat perlakuan tak senonoh, korban berteriak dan berlari. Sedangkan pelaku kabur.



Kapolsek Buahbatu Kompol Rizal Jatnika mengakui ada aksi cabul begal payudara. Aksi cabul itu dilakukan seorang pengendara motor terhadap pelajar SD di Jalan Jupiter Barat, Margahayu Raya.

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian memegang payudara korban sehingga korban menjerit dan lari," kata Kapolsek Buahbatu saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Kompol Rizal Jatnika menyatakan, orang tua korban melaporkan aksi pencabulan yang dialami anaknya ke Polsek Buahbatu. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Buahbatu melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku bernama M Ilham (25) warga Sekejati, Kota Bandung.

Terduga pelaku M Ilham bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung. Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor berpelat nomor F (wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur).



“Penyidik mengecek alamat pelat nomor kendaraan yang digunakan dengan mendatangi rumah pelaku di Sukabumi," ujar Kompol Rizal Jatnika.

Kapolsek menuturkan, keluarga membenarkan pelat nomor kendaran tersebut adalah milik terduga pelaku M Ilham. Penyidik lantas meminta keluarga kooperatif dan segera menghadirkan pelaku.

"Pelaku M Ilham menyerahkan diri ke Polsek Buahbatu bersama keluarga dan didampingi kuasa hukum pada Senin 13 Mei 2024," tutur Kapolsek.

Kompol Rizal mengatakan, pelaku M Ilham dijerat Pasal 82 perpu I/ 2016 jo Pasal 76 E Undang-undang Momor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Rizal.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)