Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan setiap regulasi yang telah diundangkan maka secara otomatis sudah berlaku. Kecuali ada ketentuan lain yang mengatur. "Jadi perwali itu sudah berlaku. Sankisnya Rp100 ribu masyarakat umum dan Rp20 juta untuk hotel. Jadi itu nilainya," tegas Hari. Baca Lagi : Target Pajak Tersisa Rp290 Miliar, Laskar Pajak Makassar 'Turun Gunung'

SANKSI ADMINISTRATIF

Masyarakat Umum

• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Kerja sosial membersihkan fasilitas umum

• Menyediakan masker sebanyak 10 lembar untuk dibagikan ke masyarakat

• Denda administratif paling banyak Rp100 ribu.

Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Warung Makan, dan PKL

• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Penghentian sementara kegiatan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content